Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ipda Taryono, Tersangka Kasus Pembunuhan Subang, Punya Harta Rp 211 Juta
12 September 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda Taryono, dijerat sebagai tersangka pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang . Dia dijerat tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena dinilai merusak TKP pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Perusakan TKP dilakukan Taryono dengan mengosongkan air dalam bak mandi di TKP.
Kegiatan itu dilakukan tidak dengan tangan dia sendiri. Menurut keterangan polisi, Taryono menyuruh saksi S dan MR untuk menguras bak mandi di TKP pada 19 Agustus 2021 lalu.
Hal itu, rupanya mengubah kondisi TKP dan menyebabkan Tim Penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti. Terlebih kegiatan itu dilakukan tanpa seizin Tim Penyidik.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan Tim Inafis kesulitan olah TKP, dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seizin dari Tim Inafis,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/9).
Sebagai seorang polisi yang punya jabatan, Taryono tercatat dua kali melaporkan LHKPN ke KPK. Dilihat di laman e-LHKPN, Taryono dua kali melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam jabatannya sebagai Kanitdik 1 Satreskrim Polres Subang. Pelaporan untuk tahun periodik 2020 dan 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan terakhirnya itu, Taryono melaporkan punya harta Rp 211.500.000. Berikut rinciannya:
Total Kekayaan: Rp 211.500.000