Irjen Napoleon Bersalah Aniaya Kece: Yang Penting Enggak Ada Lagi Penista Agama

15 September 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).  Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte berupa pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari. Napoleon dinilai terbukti bersalah secara sengaja melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
ADVERTISEMENT
Kece ialah pelaku penistaan agama melalui 'ceramah' yang ditayangkan di akun YouTube-nya. Ia dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte ketika berada dalam di sel Bareskrim Polri.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Napoleon Bonaparte tidak dapat dibenarkan. Terlebih Napoleon merupakan perwira tinggi Polri, jenderal bintang dua, yang paham hukum.
"Sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," bunyi pertimbangan putusan Napoleon Bonaparte yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Menurut hakim, bila perbuatan Napoleon Bonaparte dibenarkan dengan alasan pembelaan agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama. Sehingga berpotensi terjadi kekacauan.
ADVERTISEMENT
"Tentulah akan menimbulan chaos atas situasi tiadanya hukum atau anarkis," ujar hakim.
Merespons vonis tersebut, Napoleon membenarkan apa yang disampaikan hakim. Ia pun mengaku paham apa konsekuensi dari perbuatannya. Namun ia menegaskan bahwa yang penting saat ini, berkat tindakannya, tidak ada lagi penista agama yang bebas melakukan aksinya.
"Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si penista agama, M. Kece. Saya enggak ada masalah. Saya penegak hukum, kok. Paham. Risiko itu saya ambil karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya," kata Napoleon kepada wartawan usai sidang.
"Enggak ada lagi, dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Napoleon menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekannya dan semua orang yang mendukungnya. Ia menyebut, dukungan moral yang disampaikan kepadanya merupakan bukti keberimanan.
Ia menekankan bahwa penista agama hanya merusak persatuan kesatuan umat. Namun tidak ada yang mau turun tangan. Atas dasar itu, ia berbuat dengan sadar memberi pelajaran kepada M. Kece.
"Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," kata dia.
"Enggak ada yang mau. Kalau emang betul kita Pancasilais, pengen persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani melakukan pelecehan begitu. Tidak harus menunggu Napoleon-Napoleon baru yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini kepada penista agama," katanya.
Kata dia, seharusnya semua pihak yang bertanggung jawab. Termasuk yang punya tugas dan pokok bertindak dan mencegah. Dia mengaku sudah mencontohkan dan tinggal menunggu figur-fegur pemberani seperti dirinya. Berani menindak penista agama.
ADVERTISEMENT
"Jangan cuma ngomong. Dan saya cuma contoh. saya pengin melihat ada reaksi apa. Saya enggak punya maksud apa-apa. Tidak ada maksud politis apapun," ungkapnya.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik. Saya tetap sehat," pungkasnya.

Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece

Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Napoleon Bonaparte bersalah melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. Perbuatan tersebut dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo. Keduanya disidang terpisah.
Penganiayaan berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan M Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui akun YouTubenya.
Salah satu tahanan yang melihat pemberitaan itu adalah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat M Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
ADVERTISEMENT
Selaku tahanan baru, M Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu M Kece secara empat mata.
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi M Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Napoleon mengaku tidak bermaksud menganiaya M Kece. Pelumuran tinja yang dilakukan itu sebagai bentuk kekesalannya terhadap M Kece yang dinilai menista agama.
Keduanya juga sudah saling memaafkan. Napoleon juga mengakui perbuatannya. Namun nasi sudah jadi bubur. Perbuatan tersebut berkonsekuensi pidana.
Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Untuk Kece, ia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Hakim menilai Kece terbukti melakukan penistaan agama melalui 'ceramah' yang ditayangkan di akun YouTube-nya.
Kece dulunya beragama Islam kemudian menjadi Kristen. Namun, KTP-nya masih Islam dengan alasan kesulitan mengurus KTP karena tinggal berpindah-pindah.
Kece memiliki akun YouTube dan lewat saluran itu dia dinilai menista agama Islam. Pihak Kece keberatan dengan vonis 10 tahun penjara itu.
ADVERTISEMENT