Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

15 Februari 2021 16:22 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Menghukum terdakwa pidana penjara 3 tahun," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).
Napoleon juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai apa yang dilakukan Napoleon bertentangan dengan kewajiban seorang penegak hukum.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap yang diterima adalah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar).
Penerimaan suap itu diyakini sebagai imbal Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Napoleon Bonaparte diyakini memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT