Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte , dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra .
ADVERTISEMENT
"Menghukum terdakwa pidana penjara 3 tahun," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).
Napoleon juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai apa yang dilakukan Napoleon bertentangan dengan kewajiban seorang penegak hukum.
Dalam perkaranya, Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap yang diterima adalah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar).
Penerimaan suap itu diyakini sebagai imbal Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT