Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Irjen Napoleon Siap Hadapi Sidang Etik: Saya Bhayangkara yang Bertanggung Jawab
15 September 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang tersebut akan mengadili secara etik Napoleon usai perkara korupsi suap penghapusan status DPO Djoko Tjandra yang sudah inkrah di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Jumat (9/9) sempat mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan digelar dua pekan lagi. Artinya sekitar 25 September 2022. Meski begitu ia belum menyampaikan waktu pasti sidang itu digelar.
Saat dimintai tanggapan soal sidang etik, Napoleon mengaku belum mengetahui soal rencana sidang etik tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dirinya siap menjalani sidang etik itu.
"Silakan tanya kepada Polri, ke Mabes Polri. Bukan tanya sama saya, saya kan cuma objek, tanyakan sama mereka apakah betul seperti itu," kata Napoleon saat diminta konfirmasi jadwal sidang etik sesuai menjalani sidang perkara lain di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Ia menegaskan bahwa dirinya adalah Bhayangkara: berani berbuat, berani bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Saya bagaimana? Oh, saya ini Bhayangkara kok. Saya Bhayangkara, saya kan laksanakan semua, dari awal dari tahun 2020 sudah saya tunjukkan," kata dia.
"Kita Bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari, berani berbuat berani bertanggung jawab, apalagi melimpahkan kesalahan kepada orang lain," pungkasnya.
Rencana sidang etik Napoleon dilakukan usai perkara korupsi yang menjeratnya inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus itu, Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu berjumlah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia divonis 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ia langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya. Di tingkat banding, majelis hakim menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Tak patah arang, ia kembali menggugat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi tersebut.
"Amar putusan, JPU dan Terdakwa = Tolak," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs MA, Kamis (4/11).
Putusan diketok pada 3 November 2021. Ketua Majelis Kasasi ialah Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan ini, maka hukuman terhadap Napoleon Bonaparte tidak berubah. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu tetap dihukum 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonisnya pun berkekuatan hukum tetap.