Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf , akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4). Melalui pengacaranya, Sirra Prayuna, Irwandi mengaku siap mendengarkan keputusan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pak Irwandi siap (menghadapi sidang vonis)," kata Sirra Prayuna saat dikonfirmasi.
Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Irwandi membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK. "Harapan saya, saya tidak menanggung dosa yang saya tidak lakukan," kata Irwandi dalam sidang pledoi, Senin (1/4).
Sebelumnya Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Dengan alat bukti yang kita kumpulkan yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti, jaksa penuntut umum berharap majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa," kata jaksa KPK M Asri Irwan, saat dihubungi, Senin (8/4).
Irwandi akan menghadapi vonis bersama dua terdakwa lainya, yaitu staf khususnya, Hendri Yuzal, dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Hendri dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Teuku Saiful dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irwandi dituntut penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan Hendri dan Teuku Saiful. Suap itu berasal dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 41,1 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.