Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Isi Lengkap Rekomendasi Pansus Haji DPR: Pilih Menteri Agama yang Lebih Cakap
30 September 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPR RI menyetujui kesimpulan pansus haji 2024. Mereka menyampaikan 9 kesimpulan dan 3 rekomendasi, salah satunya meminta posisi menteri ke depan harus diisi oleh figur yang kompeten.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Puan Maharani. Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui kesimpulan dan rekomendasi yang dibacakan Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid, Senin (30/9).
Berikut isi lengkap kesimpulan dan rekomendasi Pansus DPR RI:
Pertama, Kelembagaan
Kementerian Agama RI dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan dobel sebagai regulator dan operator. Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government akan tetapi berubah menjadi government to business. Sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak Syarikah [perusahaan operasional haji di Saudi] dengan menggunakan kerangka bisnis.
Kedua, kebijakan
1. Dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Kementerian Agama cq Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada tanggal 10 Januari tahun 2024 sebelum diterbitkannya KMA nomor 130 tahun 2024 pada tanggal 15 Januari tahun 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.
Ketiga, distribusi kuota haji
1. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan di mana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.
2. Sampai tahun 2024 Kemenag RI masih belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5678 nomor porsi kuota yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal.
3. Terdapat ketidaksinkronan antara keputusan Direktorat Jenderal penyelenggaraan haji dan umrah nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota khusus Haji 1445 Hijriah dan surat edaran Dirjen Bina haji khusus dengan nomor tentang penyampaian daftar haji khusus berhak melunaskan sisa kuota tahun 1445 H/2024 dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pasal 65 ayat 2.
ADVERTISEMENT
4. Inspektorat jenderal kemenag RI sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Keempat, Siskohat dan Siskopatuh
1. Sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses seperti Subdit Siskohat, Subdit Pendaftaran Haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, bank penerima setoran penyelenggara haji khusus sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji.
2. Sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus tidak bisa terjamin keamanannya karena tidak ada audit terhadap sistem secara berkala dan terbuka. Selain itu, terlalu banyak juga pemangku kepentingan yang dapat mengakses sehingga rawan diintervensi dan membuka peluang orang yang belum berangkat haji dapat berangkat haji tanpa antrean.
ADVERTISEMENT
3. Lemahnya pengawasan terhadap tim verifikator yang ditandai dengan adanya jemaah haji yang tidak sesuai dengan siskohat serta celah perubahan data.
Kelima, Pendaftaran
1. Di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus, prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan.
Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.
2. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menentukan pemenuhan kuota haji khusus berbasis usulan data dari PIHK dan kesiapan jemaah.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kesempatan oleh PIHK, dan berpotensi melanggar asas keadilan. Penyalahgunaan kesempatan tersebut berupa mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan.
Keenam, Nilai Manfaat
Dalam mempergunakan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan, di mana mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.
Ketujuh, Jemaah Cadangan Lunas Tunda
Jumlah jemaah Haji Lunas tunda sampai tahun 2024 adalah sebesar 30% dari kuota haji nasional. Seharusnya merekalah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahram, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah lunas tertunda keberangkatannya.
Kedelapan, Pelaporan dan Pengawasan
ADVERTISEMENT
Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri. Ketentuan ini tidak dilaporkan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.
ADVERTISEMENT
Kesembilan, Pelayanan
Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.
Rekomendasi
Panitia angket DPR RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, setelah melakukan temuan akhirnya melakukan rekomendasi sebagai berikut:
1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
ADVERTISEMENT
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala membutuhkan tindak lanjut dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
Sekilas Pansus Haji & Masuk Angin
Pansus Haji dibentuk setelah Tim Pengawas Haji pimpinan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menemukan ada yang tak beres soal kuota dan layanan bagi jemaah pada musim haji 2024.
Sejumlah kalangan menilai, pembentukan Pansus Haji lebih bermotif politik, didasari perseteruan antara PKB pimpinan Cak Imin versus PBNU pimpinan Gus Yahya. Terlebih, Menteri Agama yang jadi sasaran Pansus Haji adalah Gus Yaqut, adik Gus Yahya. Kubu Cak Imin vs kubu Gus Yahya pun saling sahut.
Hingga masa tugas berakhir, Pansus Haji tak bisa menghadirkan Gus Yaqut untuk dimintai penjelasan.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Pansus Haji dari PKB, Marwan Jafar, menyebut Pansus Haji telah diintervensi menjadi berubah tujuannya, tidak seperti saat Pansus itu dibentuk.
“Dalam tanda kutip, masuk angin, itu dari internal Pansus sendiri. Di samping dari ada intervensi-intervensi dari luar yang memang luar biasa,” kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).