Israel Dituding Serang Terowongan Hamas dengan Senjata Kimia

30 Oktober 2023 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks bos Hamas Khaled Meshaal. Foto: KARIM JAAFAR / AL-WATAN NEWSPAPER / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Eks bos Hamas Khaled Meshaal. Foto: KARIM JAAFAR / AL-WATAN NEWSPAPER / AFP
ADVERTISEMENT
Eks pimpinan Hamas, Khaled Meshaal, menduga Israel berencana menggunakan senjata kimia dan gas saraf pada perang di Gaza. Senjata terlarang itu akan dipakai ke terowongan pertahanan Hamas di Gaza.
ADVERTISEMENT
Meshaal juga menuduh ada tujuan terselubung dari Amerika Serikat (AS) meminta Israel menunda invasi darat ke Gaza.
Ia menuding AS meminta itu agar bisa mengirimkan pasukan khusus Delta Forces ke Gaza demi membebaskan tawanan Hamas. Sejak perang pecah pada 7 Oktober lalu, Hamas menyandera ratusan warga Israel dan warga asing termasuk AS.
"Kami mendapat informasi dari sumber tepercaya AS menyusun rencana dengan Israel untuk mengirim pasukan khusus," kata Meshaal saat diwawancarai televisi Mesir Sada El Balad, seperti dikutip dari Middle East Eye.
"Mereka menggunakan gas saraf, bertujuan untuk melumpuhkan kemampuan pasukan Palestina di terowongan bawah tanah dan parit tanpa harus membunuhnya jadi mereka tidak akan membunuh sandera yang ditawan di terowongan bawah tanah," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dari laporan Al-Jazeera pada 2014 terdapat 500 terowongan bawah tanah di Gaza. Terowongan dipakai pejuang Hamas menyimpan senjata dan menyembunyikan pemimpinnya.
Ketika perang Israel-Hamas pecah, Zionis menuduh kelompok penguasa Gaza itu menyembunyikan sandera di terowongan.
Selain dari eks bos Hamas, media Middle East Eye melaporkan bahwa sejumlah kelompok di Palestina lainnya sudah menduga Israel akan memakai gas saraf atau senjata kimia. Diduga pasukan khusus Delta Force akan mengawasi penggunaan senjata kimia.
Israel bukan negara penandatangan Konvensi Senjata Biologi dan Racun pada 1972. Sejak protokol Jenewa pada 1925 penggunaan senjata biologis dianggap ilegal.
Sebab, senjata tersebut bila terhirup maka berpotensi menghilangkan nyawa dalam waktu satu sampai 10 menit. Senjata biologis itu melumpuhkan pusat pernapasan dan sistem saraf pusat lainnya dan melumpuhkan otot di sekitar paru-paru.
ADVERTISEMENT