Istana: Negara Biayai Pengobatan dan Pengamanan SBY, Keluarga Bayar Sendiri

8 November 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SBY Saat Prosesi Upacara Pelepasan Jenazah dari Rumah Duka ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, minggu (2/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SBY Saat Prosesi Upacara Pelepasan Jenazah dari Rumah Duka ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, minggu (2/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bertolak ke Amerika Serikat untuk mengobati kanker prostat stadium awal. Bagaimana dengan pembiayaan pengobatan SBY selama di AS?
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menyebut aturan pembiayaan kesehatan mantan kepala negara sudah ada regulasinya, yaitu di UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Biaya Pengobatan Kepala Negara dan Mantan Kepala Negara.
“Akan ditanggung oleh negara. Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur lewat Perpres Nomor 18 Tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP Tahun 59 tahun 2008. Regulasinya semuanya sudah ada, kita tinggal jalankan saja,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (8/11).
Aturan tersebut dimuat di Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978 berbunyi sebagai berikut:
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
ADVERTISEMENT
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Meskipun ke luar negeri, Faldo mengatakan sesuai UU, biaya perawatan kesehatan SBY juga akan ditanggung penuh.
“Meskipun pengobatan Presiden SBY ke luar negeri, tepatnya di Minnesota, Amerika Serikat, tentunya tetap mencakup seluruh fasilitas yang telah dimuat di dalam aturan, yakni keamanan dan perawatan, termasuk dokter kepresidenan. Kami akan terus memantau bagaimana perkembangannya,” tutur Faldo.
Sementara dengan anggota keluarga yang mendampingi, Faldo menerangkan biaya yang ditanggung negara hanya berlaku untuk mantan kepala negara dan istri mantan kepala negara. Sementara untuk anggota keluarga lainnya, biaya ditanggung sendiri.
“Itu ditanggung sendiri [keluarga lain]. Di dalam aturannya, keluarga hanya mencakup suami atau istri dari kepala negara dan mantan kepala negara. Biaya pengobatan full ditanggung negara,” urai Faldo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Faldo mendoakan SBY dapat berangsur pulih, dan kabar baik segera datang untuk masyarakat Indonesia.
“Sebagaimana yang kita semua harapkan, kita semua ingin kabar baik. Yang jelas pemerintahan Presiden Jokowi akan menjamin semuanya terlaksana sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tandas Faldo.