Istana Proses Surat Permohonan Pengunduran Diri Firli Bahuri

25 Desember 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri mengirimkan kembali perbaikan surat pernyataan mundur sebagai ketua KPK kepada Presiden Jokowi. Sebelumnya surat permohonan Firli tak bisa diproses oleh Istana karena ia menyatakan berhenti dari jabatannya, bukan mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Surat revisi itu dikirimkan oleh Firli pada Jumat (22/12) lalu, dan diterima oleh Istana pada Sabtu (23/12) sore.
"[Surat itu] menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Senin (25/12)
Dalam surat sebelumnya, permohonan Firli tak bisa diproses oleh Istana karena Firli menyatakan berhenti dari jabatannya. Padahal dalam UU KPK, hal tersebut bukan termasuk syarat Pimpinan KPK untuk berhenti atau diberhentikan.
"Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat 'pemberitahuan/pernyataan berhenti' bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan, menurut UU KPK." kata Ari pada Jumat (22/12) lalu.
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bunyi Pasal 32 UU KPK ialah:
ADVERTISEMENT
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka pemberhentian Firli Bahuri dinilai tidak dapat diproses karena merupakan pemberitahuan berhenti. Surat tersebut kemudian direvisi oleh Firli dan diubah menjadi permohonan mundur dari jabatan.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus pidana tersebut diusut Polda Metro Jaya. Ia sudah diberhentikan sementara dari jabatannya karena kasus tersebut.
Bersamaan dengan proses pidana itu, Firli Bahuri juga sedang diproses secara etik. Dewas KPK sedang menyidangkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Sidang mulai digelar pada 20 Desember 2023. Namun, Firli tidak menghadirinya.
Pada Kamis (21/12), Firli tiba-tiba hadir di Gedung ACLC KPK. Firli kemudian mengumumkan bahwa dirinya menyatakan berhenti dari jabatannya. Surat pengunduran diri disebut sudah diajukan sejak 18 Desember 2023.
Dalam pernyataannya, Firli Bahuri menyatakan berhenti. Ia menyinggung tidak memperpanjang masa jabatannya selaku Pimpinan KPK.
Diduga, ia merujuk masa jabatan Pimpinan KPK yakni periode 2019-2023. Namun, MK sudah memperpanjang masa jabatan tersebut menjadi periode 2019-2024. Bahkan Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres soal jabatan tersebut.