Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Istimewanya Djoko Tjandra saat Buron: Dikawal Polisi dan Dibuatkan Surat Jalan
13 Oktober 2020 11:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, selama di Indonesia, Djoko Tjandra membawa surat jalan yang dibuat eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, agar tak dicurigai sebagai buronan.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Djoko Tjandra di kasus surat jalan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10).
"Terdakwa Djoko Tjandra tidak ingin keberadaannya diketahui karena ada kekhawatiran akan ditangkap dengan kondisi status hukumnya. Selain itu kondisi pandemi COVID-19 yang mengharuskan beberapa persyaratan jika akan melakukan penerbangan melalui bandara di Indonesia. yaitu harus dilengkapi dengan syarat tertulis hasil pemeriksaan bebas COVID-19 dan pernyataan kesehatan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan Djoko Tjandra bisa mendapatkan surat jalan dengan melobi Brigjen Prasetijo melalui pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking. Adapun Anita mengenal Brigjen Prasetijo melalui rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Anita melobi Brigjen Prasetijo agar membantu kelengkapan dokumen Djoko Tjandra pada 29 April 2020 di kantor Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra kemudian menghubungi Anita pada 24 Mei yang membicarakan rencana kedatangannya ke Jakarta tetapi tanpa menyebut tanggal pasti.
Anita kemudian meminta bantuan Brigjen Prasetijo agar ada polisi di Pontianak yang dapat menemani Djoko Tjandra untuk keperluan dokumen perjalanan seperti rapid test bebas COVID-19 dan surat keterangan kesehatan.
Namun karena belum ada jawaban, Anita kembali menghubungi Brigjen Prasetijo untuk menanyakan surat bebas COVID-19 dan surat kelengkapan lain.
"Dan dijawab (Brigjen Prasetijo) 'Udahlah nanti kita siapin aja. Anita Kolopaking bertanaya 'siapin apa, Pak?'. Brigjen Prasetijo mengatakan 'Udah kita aja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test Bapak (Djoko Tjandra)" kata jaksa menuturkan percakapan Anita dengan Brigjen Prasetijo saat itu.
ADVERTISEMENT
Brigjen Prasetijo kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membuat 2 surat jalan ke Pontianak tertanggal 3 Juni. Awalnya Brigjen Prasetijo meminta surat jalan diberi keterangan untuk keperluan bisnis tambang, namun diubah menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Surat jalan pertama atas nama Brigjen Prasetijo dengan pengikut Kompol Jhony Andrijanto. Sementara surat jalan kedua atas nama Anita Kolopaking dengan pengikut Djoko Tjandra.
Untuk melengkapi surat jalan tersebut, dibuatlah surat keterangan pemeriksaan COVID-19 tertanggal 5 Juni atas nama masing-masing yang ditandatangani dr.Hambek Tanuhita. Padahal mereka sama sekali belum menjalani rapid test COVID-19. Kemudian surat-surat tersebut dikirim Anita kepada Direktur PT Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda, pada 4 Juni.
"Selanjutnya fotocopy surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 tersebut Anita Kolopaking kirimkan ke Rustam Suhanda selaku Direktur PT Transwisata Prima Aviation yang pesawatnya disewa/charter Djoko Tjandra melalui Anita Kolopaking," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Namun rupaya masih ada dokumen yang kurang yakni surat rekomendasi kesehatan. Alhasil Brigjen Prasetijo kembali meminta anak buahnya untuk membuat surat rekomendasi kesehatan. Surat rekomendasi kesehatan akhirnya dibuat dengan tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita. Kemudian fotocopy surat rekomendasi kesehatan dikirim Kompol Jhony kepada Rustam.
Kemudian pada 6 Juni, Anita bersama Brigjen Prasetijo dan Kompol Jhony berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk menjemput Djoko Tjandra menggunakan pesawat carter King Air 350i.
Sesampainya di Bandara Supadio, Pontianak, Anita menjemput Djoko Tjandra di pintu keberangkatan. Sementara Kompol Jhony mengurus administrasi keperluan surat-surat penerbangan. Pada hari yang sama, mereka langsung kembali ke Jakarta. Kemudian pada 8 Juni, Djoko Tjandra bersama Anita merekam e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan PK di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
"Pada hari yang sama, Anita Kolopaking berangkat ke Bandara Halim Perdanakusuma. Di sana sudah ada terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Kompol Jhony, dengan maksud mengantar Djoko Tjandra ke Pontianak menggunakan pesawat carter. Sesampainya di Pontianak, Djoko Tjandra pulang dengan mobil Jeep, sementara Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo dan Kompol Jhony kembali ke Jakarta," ucap jaksa.
Djoko Tjandra yang berniat kembali ke Jakarta untuk membuat paspor menghubungi Anita pada 16 Juni agar mengurus dokumen seperti sebelumnya. Brigjen Prasetijo kembali membuat surat jalan tertanggal 18 Juni, serta surat rekomendasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 tertanggal 19 Juni. Namun kali ini surat jalan dan dokumen-dokumen tersebut hanya untuk Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 19 Juni, terdakwa Djoko Tjandra menghubungi Anita Kolopaking untuk menanyakan nama petugas kepolisian yang membantu pengurusan administrasi di Bandara Supadio karena akan datang ke Jakarta dari Pontianak dengan pesawat komersial," ucap jaksa.
Anita lalu menghubungi Brigjen Prasetijo yang kemudian memberikan nama dan nomor telepon anggota Polri di Pontianak bernama Jumardi.
"Pada 20 Juni, terdakwa Djoko Tjandra berangkat dari Pontianak menuju Jakarta dengan Lion Air. Proses keberangkatan (Djoko Tjandra) dibantu Jumardi seperti mendampingi check in, yang mana saat itu Djoko Tjandra menyerahkan HP miliknya yang di dalamnya berisi eHAC dan SK pemeriksaan COVID-19 untuk divalidasi kantor kesehatan pelabunan. Lalu Jumardi mengantar terdakwa Djoko Tjandra boarding," kata jaksa.
Dua hari setelah tiba di Jakarta atau 22 Juni, Djoko Tjandra mengurus paspor di Imigrasi Jakarta Utara. Setelah mengurus paspor, Djoko Tjandra kembali ke Malaysia melalui Pontianak.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.