Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Istri Gubernur Sahbirin Noor, Raudatul Jannah, maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia maju bersama dengan Akhmad Rozanie Himawan sebagai calon Wakil Gubernur Kalsel.
ADVERTISEMENT
Dalam pencalonan tersebut, pasangan ini diusung Partai Golkar (13 kursi), Nasdem (10 kursi), Gerindra (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (6 kursi), dan PDIP (3 kursi).
Raudatul hendak melanjutkan kepemimpinan dua periode suaminya, Sahbirin, di Kalsel. Sementara calon wakilnya, merupakan Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Demokrat Kalsel.
Pasangan tersebut melawan H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman dalam Pemilihan Gubernur 2024 nanti. Muhidin saat ini sedang menjabat Wakil Gubernur Kalsel mendampingi Sahbirin Noor.
Di tengah kandidasi tersebut, suami Raudatul yakni Sahbirin dijerat sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Dia diduga menerima suap hingga miliaran rupiah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kalsel.
Meski ada kasus tersebut, Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, meyakini kasus ini tidak akan mengganggu proses pencalonan Raudatul.
ADVERTISEMENT
“Yang ditetapkan tersangka Pak Sahbirin, dan Pak Sahbirin enggak maju Pilkada. Tahapan Pilkada sudah sampai tahapan penetapan, pengambilan nomor urut dan kampanye,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (9/10).
Menurutnya, kasus ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam pencalonan Raudatul. Golkar meyakini masyarakat masih memiliki kecintaan kepada keluarga Sahbirin.
“Kalau politik tergantung kecintaan rakyat terhadap Pak Sahbirin dan keluarga. Dalam beberapa kasus di tempat lain sangat berpengaruh tapi ada juga yang tidak,” kata Sarmuji.
Lantas, apakah ada kaitannya antara Raudatul dengan kasus yang menjerat suaminya? Terlebih Raudatul saat ini tengah maju dalam Pemilihan Gubernur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut saat ini pihaknya belum menelusuri kaitan penggunaan uang diduga suap itu. KPK masih fokus kepada temuan bukti permulaan penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita tidak sedang, belum mencapai apakah uangnya ini untuk siapa, untuk kepentingan apa, belum. Kami ini yang penting ini adalah penyelenggara negara menerima uang yang dalam kerangka untuk memenangkan PBJ," kata Ghufron, kemarin.
"Bahwa tujuannya untuk siapa-siapa sekali lagi KPK tidak, tidak sampai di sana, itu bukan, bukan wilayah hukum bagi KPK," sambungnya.
Kasus Sahbirin Noor di KPK
Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Namun, diduga masih ada pemberian lain yang sedang didalami oleh penyidik.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
Tersangka penerima:
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi:
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait. Termasuk Sahbirin Noor yakni sebesar 5%.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor maupun pihak keluarganya belum berkomentar.