Istri Selingkuh, Jadi Pemicu TB Bakar Pria di Cengkareng

1 Juni 2021 14:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pembakaran terhadap seorang pria di Mapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pembakaran terhadap seorang pria di Mapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
TB, pelaku pembakar seorang pria di Cengkareng, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cibaliyung, Banten.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, motif aksi pembakaran ini didasari masalah asmara. Ya, istri tersangka dengan korban rupanya memiliki hubungan spesial
"Kronologinya adalah tersangka mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban menurut keterangan dari istri korban," ucap Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6).
TB kaget setelah informasi tentang perselingkuhannya ia dengar sendiri dari istrinya. Tanpa pikir panjang, dia langsung mendatangi korban dengan membawa botol berisi cairan tiner.
Rilis kasus pembakaran terhadap seorang pria di Mapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
"Tersangka yang baru pulang kerja pada waktu itu merasa emosi sehingga menunggu si istrinya pelaku mengetahui suaminya pulang kerja kemudian tersangka tau terlapor atau pelaku ini mendatangi membawa satu buah botol berisi cairan tiner kemudian menyiramkan kepada korban," kata Joko.
ADVERTISEMENT
Usai membakar korban, tersangka langsung pergi melarikan diri. Korban mengalami luka bakar cukup serius.
Meski sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, nyawa tak bisa ditolong.
Rilis kasus pembakaran terhadap seorang pria di Mapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
"Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatannya TB harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 355 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.