Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Iwan Sumarno, pelaku penculikan Malika Anastasya (6) di kawasan Ciledug, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, Iwan diketahui kerap mendoktrin dan memberikan tekanan terhadap Malika.
ADVERTISEMENT
"Mendoktrin anak ini berarti dengan tekanan di dalam gerobak itu 'kamu gak boleh keluar' itu kan (gerobaknya) tertutup, disuruh dalam gerobak itu jongkok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (3/1).
Hal yang dilakukan Iwan itu, menurut Zulpan, lantaran statusnya yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan. Sehingga Iwan telah memiliki keahlian di bidang tersebut.
"Pelaku ini dia residivis. Kalau dia residivis itu dia sudah memiliki keahlian dan juga bertindak pindah-pindah tempat dan ada nama samaran yang kita ketahui ada beberapa nama," ungkap Zulpan.
Iwan Sumarno kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara Malika masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
Sementara Iwan Sumarno telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 330 KUHP dan Pasal 76 huruf c, Pasal 76 huruf i, maupun Pasal 80 UU Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.