Jadi Pengacara Enembe, OC Kaligis Singgung Kasus Soeharto Unfit To Stand Trial

20 Januari 2023 20:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Advokat senior, OC Kaligis, menjadi kuasa hukum dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia akan menjadi kuasa hukum Lukas dan keluarga dalam kasus yang menjerat sang Gubernur di KPK.
ADVERTISEMENT
Kaligis pun membeberkan alasan mengapa ia bersedia menjadi kuasa hukum Lukas.
"Kalau di undang-undang itu kewajiban saya loh," kata Kaligis dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Jumat (20/1).
Kaligis kemudian menyinggung soal pengalamannya berurusan hukum sebagai tersangka. Kaligis merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sudah bebas.
"Selama saya di penjara saya enggak pernah artinya hilang hak pengacara saya, di Sukamiskin saya ketua klinik hukum," kata Kaligis yang terlibat soal kasus suap hakim PTUN Medan yang membuatnya menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Terkait kasusnya, Kaligis berurusan dengan KPK pada Juli 2015. Dia terlibat kasus suap hakim PTUN Medan.
Pengadilan Tipikor menghukum OC Kaligis 5,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun. Namun hukumannya mendapat potongan setelah MA mengabulkan PK-nya. Hukuman terhadap OC Kaligis menjadi 7 tahun. Kini dia sudah bebas.
Terkait kasus Lukas, Kaligis menyatakan penindakan KPK telah menghancurkan karakter sang gubernur.
"Ini pun bagi saya, sudah character assasination, belum disidik, apa berita-berita koran sudah kaya beliau adalah koruptor besar. Apakah Beliau enggak ada jasanya untuk Papua? Itu bahaya loh," ungkap Kaligis.
OC Kaligis ketika mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk wajib lapor. Foto: Dok. Istimewa
Dia pun menyinggung soal hak asasi dari Lukas sebagai tersangka. Kaligis menyoroti soal sulitnya keluarga bertemu dengan Lukas. Setelah sepuluh hari dibawa ke Jakarta, barulah istri Lukas, Yulce Wenda, bisa melihat suaminya di RSPAD Gatot Subroto.
Kaligis menyayangkan hal tersebut. Sebab menurutnya, istri yang mendampingi suami bisa berdampak baik pada proses penyembuhan.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada apa-apa dia meninggal gimana? Siapa yang bertanggung jawab? Karena kehadiran istri mendampingi suami itu menimbulkan semangat. Itu secara psikologi. Hubungan pasien dengan dokter dengan istrinya, apakah ini bisa dicampuri KPK?" kata Kaligis.
"Saya harap Firli, pimpinan KPK yang baru, memperhatikan hak asasi," sambungnya.
Kaligis menyebut bahwa permasalahan Lukas Enembe bukan hanya soal hukum, melainkan juga kesehatan. Ia bahkan sempat menyinggung nasib kasus mantan Presiden Soeharto. Kaligis mengaku sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
"Kenapa saya hadir, saya kan yang membela Pak Harto, anda boleh baca di sini, waktu saya ke PBB unfit to stand trial , makanya saya di sini," ujar dia.
Di sisi lain, Yulce mengungkapkan kondisi dari Lukas. Sebelum dibawa ke Jakarta, Lukas mengalami kerusakan ginjal stadium 4. Setelah 10 hari di Jakarta, Lukas disebut alami kerusakan ginjal stadium 5. Yulce menyebut selama 10 hari itu, kondisi Lukas tak terkontrol, bahkan tak bisa mengkonsumsi obat yang seharusnya Lukas minum.
ADVERTISEMENT
"Kami ke sana dibilang Beliau sudah fase (stadium) lima, ginjal rusak," kata Yulce.
Istri dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kanan), dan putranya Astract Bona Timoramo Enembe (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, KPK menduga uang yang terkait Lukas ini tak sedikit. Bisa mencapai triliunan rupiah.
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit ya, ratusan mungkin bisa jadi sampai 1 triliun rupiah. Tentu kita akan mendalami aliran uang itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.