Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Brigadir AM baru saja ditetapkan sebagai tersangka penembakan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kendari, 26 September lalu. Ia akan menjalani hukuman pidana, sebelum menerima konsekuensi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Nanti. Jadi proses pidananya dulu dijalani, ini 'kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Dalam penetapan tersangka, Polri tidak meminta keterangan dari Brigadir AM. Menurut mereka, sesuai dengan pasal 184 KUHP, prioritas keterangan tersangka berada pada urutan ke-5.
"Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka, tapi bukti-bukti yang dimiliki, saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu sudah cukup kuat bagi penyidik menyimpulkan brigadir AM sebagai tersangka," kata Dedi.
Untuk lima polisi lainnya, yang juga diperiksa oleh penyidik, hanya mendapatkan sanksi etik. Sebab, senjata dan proyektil hanya identik dengan senjata Brigadir AM.
Randi tewas tertembak di dada kanan saat ia tengah berunjuk rasa menolak revisi UU KPK hingga RKUHP di depan DPRD Sultra. Polda Sultra sudah memastikan anak seorang nelayan itu tertembak peluru tajam.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Brigadir AM dilakukan setelah Bareskrim Polri selesai melakukan uji balistik.
"Uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong peluru yang diuji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," tegas Kasubdit 5 Tipidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kamis (7/11).