Jadi Tersangka di KPK, Ema Sumarna Mundur sebagai Sekda Kota Bandung

14 Maret 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Bandung, Ema Sumarna, saat menyampaikan keterangan terkait OTT terhadap Walkot Yana Mulyana di Balai Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Bandung, Ema Sumarna, saat menyampaikan keterangan terkait OTT terhadap Walkot Yana Mulyana di Balai Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung. Hal tersebut sebagai buntut dari penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
ADVERTISEMENT
“Pak Ema, per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung biar lebih fokus menghadapi proses hukum,” kata Rizky Rizgantara, kuasa hukum Ema Sumarna, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Surat pengunduran diri Ema sudah diserahkan ke Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Bandung. Selanjutnya, kata Rizky, diteruskan ke Kementerian.
“Sudah [diajukan], tinggal nunggu jawaban,” ungkap Rizky.
Pada kesempatan sama, Rizky membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan tersangka bersama 4 anggota DPRD Bandung lainnya. Ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Ema dari KPK.
Ema dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Bandung. Hari ini, Ema diperiksa oleh penyidik.
Mengenai pemeriksaan hari ini, Rizky menjelaskan bahwa kliennya dikonfirmasi seputar kasus korupsi proyek Smart City yang melibatkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
ADVERTISEMENT
“Ya, itu, lah. Seputar, enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu, sebagai saksi di perkara Smart City. Untuk lengkapnya ke penyidik,” imbuh Rizky.
Kasus yang menjerat Ema ini memang KPK pengembangan dari perkara Yana Mulyana. Terkait korupsi suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Dalam kasusnya, Yana Mulyana sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.