Jadi Tersangka, Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Ditahan

15 Maret 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKP kecelakaan moge tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TKP kecelakaan moge tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan dua pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran pada Sabtu (12/3) lalu.
ADVERTISEMENT
"Ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo pada Selasa (15/3).
Pengendara moge yang berinisial AG dan AN tersebut, dipastikan telah ditahan di Markas Polres Ciamis. Mereka ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka .
"Sudah menjadi tersangka," kata Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (15/3).
Ibrahim menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara kemarin Senin (14/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya, kecelakaan itu bermula saat dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran. Setibanya di lokasi kejadian, para pengendara menabrak anak kembar, yang keduanya berinisial dan berumur sama HF (8) saat hendak menyeberang jalan.