Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Dkk Ditahan KPK
8 Desember 2022 2:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berikut 6 tersangka yang ditahan:
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan penahanan, jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Firli saat jumpa pers, Kamis (8/12) dini hari.
Dalam kasus ini, Latif diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. Melalui orang kepercayaannya, Latif mematok sejumlah uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan lulus terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Menurut Firli, biaya tersebut dipatok bervariasi. Mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
"Mengenai besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.
"Untuk dugaan besaran fee tersebut dipatok di antara berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka Bupati Bangkalan," sambungnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan Latif juga diduga menerima sejumlah uang lain dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, yang nilainya berkisar 10 persen dari setiap anggaran proyek.
ADVERTISEMENT
"Jumlah uang yang sampai hari ini telah diterima oleh tersangka Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya setidaknya berkisar Rp 5,3 miliar," jelas Firli.
KPK menjerat tersangka Hosin Jamili, Wildan Yulianto, Salman Hidayat, Achmad Mustaqim, dan Agus Eka Leandy, sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT