Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

19 Agustus 2022 14:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
ADVERTISEMENT
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Andi menjelaskan, penetapan tersangka Putri dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan rumah pribadi Sambo.
"Berdasarkan alat bukti, CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam. Inilah yang menjadi circumstantial evidence yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," jelas Andi.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konpers terkait kasus Ferdy Sambo, Jumat (19/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Dan melakukan kegiatan perencanan pembunuhan terhadap Yosua," tegasnya.
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka total ada 5 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Empat lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT