Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jakarta dan Bodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
6 Juli 2022 11:31 WIB
·
waktu baca 10 menitADVERTISEMENT
Jakarta dan Bodetabek kini telah menerapkan PPKM Level 1, padahal baru sehari kemarin disebut berlakukan PPKM Level 2. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No.35 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan PPKM Level ini berlaku sampai 1 Agustus 2022. Lantas apa saja aturan yang berlaku saat PPKM Level 1?
Berikut selengkapnya, yang dikutip kumparan, Rabu (6/7)"
Pendidikan
Inmendagri nomor 35 tahun 2022 ini juga menjelaskan dengan berlakunya PPKM level 1 untuk wilayah Jawa-Bali maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kantor Non Esensial
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Dengan PPKM level 1 ini pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).
ADVERTISEMENT
Staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf
Untuk perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kapasitas maksimal 100% (seratus persen); (3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100% (seratus persen). Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, tentunya dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
Kantor Esensial
Untuk bidang esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada bidang yang kritikal seperti kesehatan, dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian.
ADVERTISEMENT
Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
Pada bidang penanganan bencana, energi,logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasiona, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran) dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi ) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf.
Keseluruhan sektor ini wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
ADVERTISEMENT
Supermarket dan Apotek
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen).
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
Pasar
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).
Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Makan dan Minum di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan melakukan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Mall
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan memperhatikan ketentuan sebelumnya. Serta anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan tempat bermain anak-anak.
Tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
ADVERTISEMENT
Bioskop
Untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuanwajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) danmengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Tempat Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Tempat Ibadah
ADVERTISEMENT
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas Publik
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan mengikuti protokol kesehatan, wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Seni
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan
Perjalanan Domestik
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
ATURAN PPKM PADA KOMPETISI OLAHRAGA
Semua kompetisi olahraga pada tempat penyelenggaraan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) dapat dilaksanakan dengan ketentuan seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 (satu) di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100% (seratus persen) dari kapasitas stadion.
ADVERTISEMENT
Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua; dan e. pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
PEMBATASAN PERJALANAN INTERNASIONAL
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado -11- Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Pintu masuk udara untuk pelaksanaan pelayanan Ibadah Haji, selain sebagaimana diatas juga dapat dilaksanakan pada Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan, Bandar Udara Adisumarmo di Provinsi Jawa Tengah, Bandar Udara Syamsuddin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Provinsi Kalimantan Timur.
Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.