Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jaksa Agung Geram Kejari Bondowoso Kena OTT KPK: Harus Disikat Habis!
16 November 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bondowoso, Kamis (16/11). Tindakan mereka membuat geram Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin mengatakan tindakan mereka mencederai nama baik institusi. Ia memastikan Kejaksaan tidak membutuhkan orang-orang seperti mereka.
"Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11).
Menurut Burhanuddin yang dibutuhkan Kejaksaan ialah jaksa-jaksa yang berkualitas dengan memiliki integritas. Ia yakin jaksa-jaksa tidak memiliki kualitas akan gugur oleh seleksi alam seiring pembenahan yang dilakukan Kejaksaan.
“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memastikan memecat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen karena terlibat kasus korupsi. Kejaksaan juga tidak memberikan perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/11).
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen sebagai tersangka. Keduanya diyakini terlibat kasus suap pengaturan perkara.
Keduanya diduga menerima Rp 475 juta terkait pengaturan kasus penyelidikan. Kasus ini terungkap dalam OTT pada Rabu (15/11). Keduanya sudah ditahan.