Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Tak Main Proyek: Jika Ada Akan Ditindak Tegas!
3 Maret 2025 19:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajaran Kejaksaan untuk tidak bermain proyek. Jika tetap nekat, maka akan diberikan sanksi hingga pencopotan.
ADVERTISEMENT
"Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas," kata Burhanuddin.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI pada 28 Februari 2025.
Dia menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%.
"Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab," ujarnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Burhanuddin juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam penerapannya, Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun.
Atas dasar itu, ia menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.
Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Dalam hal ini, kata Burhanuddin, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.
Kejaksaan, lanjut dia, terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Dengan demikian, Burhanuddin menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.
Dalam upaya menjaga marwah institusi, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.