Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jaksa Agung Perintahkan Kasus Calo Karantina-Alat Rapid Bekas Dituntut Maksimal
29 April 2021 18:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus yang dimaksud di Bandara Soetta adalah diduga ada calo karantina COVID-19 yang gentayangan di sana. Diduga mereka mengakali agar orang-orang yang tiba bisa lolos dari karantina.
Calo ini mematok tarif Rp 6 sampai Rp 7,5 juta bagi siapa saja yang ingin lolos karantina COVID-19. Ada 7 WN India dan 4 WN Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggar karantina kesehatan ini.
Sementara di Bandara Kualanamu, terdapat layanan rapid test antigen menggunakan alat bekas. Sejauh ini ada 7 orang dari Kimia Farma yang sudah diamankan oleh petugas kepolisian.
"Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menangani perkara ini dengan profesional serta komprehensif dan mengusutnya hingga tuntas. Ia pun meminta jaksa tak segan menuntut maksimal bila meyakini para pelakunya bersalah.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas," ucap Leonard.
"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," pungkas Leonard.