Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa Agung Singgung Kasus Revenge Porn: Hukum Dihakimi 'No Viral, No Justice'
30 Juni 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti fenomena masyarakat yang—tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu—terlalu mudah percaya informasi viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin mengangkat fenomena itu lantaran bersinggungan dengan kasus revenge porn yang menyeret Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Singkat cerita, menurut Burhanuddin, Kejari Pandeglang jadi dipandang negatif gara-gara kasus itu.
"Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat 'No viral, no justice'," kata Burhanuddin dalam siaran pers, Jumat (30/6).
Stigma negatif dari publik, menurut Burhanuddin, bagaimana pun, sudah menjadi cobaan sehari-hari di tengah upaya kejaksaan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
"Hujatan dan tudingan masyarakat adalah risiko pekerjaan," kata Burhanuddin.
"Kejaksaan menjadi bahan hujatan, sindiran, makian. Inilah ruang publik yang tiada sekat, waktu, dan batas," kata Burhanuddin.
Burhanuddin melanjutkan, "Publik sangat mudah diprovokasi dengan kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, dan hal negatif lainnya."
Burhanuddin tidak melarang publik untuk mengadukan jaksa nakal, asalkan aduan itu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"Saya juga mengimbau masyarakat agar jangan segan untuk melaporkan oknum jaksa. Saya pastikan tidak ada yang didiamkan, pasti kami klarifikasi, tindak, dan kami sampaikan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga meminta kejaksaan introspeksi diri dan jangan ragu melakukan klarifikasi di depan publik.
Kasus Revenge Porn di Pandeglang Itu
Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial pada Senin (26/6). Korban adalah perempuan berusia 20 tahun, sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
"Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir Pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri, melalui akun Twitter-nya, @zanatul_91, Senin (26/6).
ADVERTISEMENT