Jaksa Agung soal Kasus BTS: Bila Menkominfo Tersangkut, Kita Tak Akan Diam

15 Mei 2023 19:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan terhadap kasus pengusutan dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin mengatakan, dirinya tak akan ragu menjerat Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka apabila alat bukti sudah cukup.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke Beliau [Menkominfo] kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," kata Burhanuddin dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (15/5).
Burhanuddin mengatakan, Kejagung masih melakukan pendalaman. Terbaru penyidik bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dugaan korupsi tersebut.
Dalam perhitungan itu, ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kita sudah ekspose, kemudian kemarin kita mendapat hasil perhitungan merugikan negara. Dan kita akan dalami lagi dan kami akan tentukan," imbuh Burhanuddin.
Menkominfo Johnny G Plate (kedua kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Plate sudah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Tak hanya dia, adiknya, Gregorius Alex Plate, juga dijadikan saksi bahkan disebut sempat mengembalikan uang terkait kasus ini senilai Rp 534 juta.
Pengembalian uang itu juga disebut telah didalami penyidik karena Alex disebut tak punya ikatan secara hukum dengan Kemenkominfo.
Usai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Plate tidak berkomentar banyak.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan RI dari pagi hingga siang sore hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," ungkap Plate.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Sekjen NasDem itu berlalu. Menghiraukan sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut. Pun tak menjawab soal pengetahuannya dalam kasus BTS Bakti Kominfo ini.
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Kasus ini, terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Lima orang sudah ditetapkan tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Anang diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai diperiksa Jampidsus terkait dugaan korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Dia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Tersangka selanjutnya ialah Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020. Yohan diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan tersebut.
Kajian itu dibuat Yohan dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8,32 miliar.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ateh, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.