Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan hadirnya tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen dari militer dalam sidang pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api. Jaksa menganggap kuasa hukum dari militer hanya berlaku pada peradilan militer, sedangkan Kivlan merupakan purnawirawan TNI.
ADVERTISEMENT
"Bahwasanya militer hanya dapat memberikan jasa hukum di lingkungan peradilan militer, sesuai yurisdiksi. Sedangkan Pak Kivlan adalah purnawirawan," kata salah satu jaksa penuntut umum sesaat sebelum sidang dakwaan Kivlan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
"Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami. Terima kasih," lanjutnya.
Atas keberatan itu, hakim kemudian meminta tim kuasa hukum dari militer menyiapkan dasar hukum mendampingi Kivlan dalam persidangannya. Hakim minta dasar hukum itu disampaikan dalam sidang berikutnya.
"Jadi kepada penasihat hukum dari Kivlan, dengan adanya keberatan dari penuntut umum, tolong kami diberikan penjelasan tertulis ya pak. Jadi bisa dipertanggungjawabkan," ujar ketua majelis hakim Hariono.
Berdasarkan perintah hakim itu, tim kuasa hukum Kivlan Zen menyatakan kesiapannya mempersiapkan dasar hukum yang diminta.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, setelah mendapat keberatan dari JPU, kuasa hukum Kivlan dari militer tetap ikut persidangan, dan jaksa tidak keberatan.
Kivlan merupakan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat. Saat ini, Kivlan menjalani sidang dakwaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, yang merupakan pengembangan dari tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019.