Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani sidang lanjutan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Agendanya, pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. Ernie dihadirkan sebagai saksi setelah sebelumnya Mario Dandy, putra Rafael Alun, juga diminta bersaksi.
Tak hanya Ernie, tiga saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa KPK. Mereka adalah Angelina Embun Prasasya, Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo.
"Masih [untuk] melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Alun dan Ernie disebut menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Nilainya mencapai Rp 16,6 miliar lebih. Namun Ernie belum dijerat tersangka.
Gratifikasi Alun dan istrinya diterima lewat sejumlah perusahaan yang dibuat seolah-olah sebagai konsultan pajak. Selain gratifikasi, keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT