Jaksa Mia Amiati Dilaporkan ke KASN, Diduga Jadi Istri Kedua Jaksa Agung

20 November 2021 10:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
25
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Mia Amiati. Foto: Facebook/Kejati Riau
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Mia Amiati. Foto: Facebook/Kejati Riau
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mia Amiati, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dilaporkan karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
"Iya, atas nama itu, Mia Iskandar Amiati," kata David kepada wartawan, Sabtu (20/11).
"Kita minta KASN menyelidiki, karena kita kan enggak punya kewenangan, kita enggak ada data, kita enggak bisa masuk ke sana, itu kan yang punya kewenangan yang masuk ke situ kan lembaga-lembaga itu," sambung dia.
David mengatakan, kabar bahwa Mia merupakan istri kedua Jaksa Agung didapatkan dari berita di media. Di sisi lain, diketahui selama ini istri dari Jaksa Agung adalah Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.
"Yang diberitakan kan gini, bahwa dia menjadi istri dari Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu kan bukan atas nama Mia Amiati," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Nah sementara ASN itu enggak boleh menjadi istri kedua, kalau untuk perempuan. Itu kan di peraturannya begitu," sambung dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dok. Istimewa
Diketahui, jabatan Jaksa Agung sendiri bukanlah merupakan ASN. Sehingga, kata David, yang dilaporkan dan ia minta untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".
ADVERTISEMENT
David menyebut saat ini pelaporannya tengah diproses oleh KASN. kumparan kemudian mengkonfirmasi perihal laporan tersebut kepada Kepala KASN Agus Pramusinto. Dia membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan pada awal November 2021 itu.
"Ya, sedang ditelaah," kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Kejagung dan juga Mia Amiati. kumparan sudah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, tetapi pesan yang disampaikan belum direspons.