Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, di sidang. Sugianto bersaksi untuk mantan majikannya yang terjerat kasus dugaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, terungkap Pinangki membeli mobil BMW X5 menggunakan nama Sugiarto. Namun surat-surat mobil atas nama Pinangki.
Sugiarto mengatakan, awal mula Pinangki membeli mobil tersebut ketika berada di sebuah pameran otomotif.
"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli. Awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham," ucap Sugiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/11).
Beberapa hari kemudian, Sugiarto diminta Pinangki menukarkan uang dolar AS ke money changer. Uang tersebut untuk membayar angsuran pembelian mobil BMW.
"Bu Pinangki menyampaikan 'Mas, ini dolar untuk bayar BMW'. Ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta. Kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto yang mendapat upah Rp 1 juta tiap menukar uang.
ADVERTISEMENT
Kesaksian Sugiarto tersebut sesuai dengan dakwaan JPU. Dalam dakwaan, Pinangki disebut membayar angsuran pembelian BMW X5 melalui setoran tunai atas nama Sugiarto sebanyak 3 kali yakni pada 5, 9, dan 11 Desember 2019.
Adapun uang itu hasil penukaran dolar AS di Tri Tunggal Money Changer Blok M senilai total Rp 1,45 miliar. Sedangkan BMW X5 dibeli Pinangki senilai Rp 1,75 miliar. Uang tersebut diduga hasil penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Sugiarto mengatakan, pembelian mobil tersebut dilakukan atas namanya. Sedangkan surat-surat BMW X5 atas nama Pinangki. Saat membayar angsuran BMW itu, Sugiarto mengatakan sumber dananya dari tabungan dan penjualan tanah.
"Sumber dana diisi tabungan dan penjualan tanah menggunakan nama saya untuk pembayaran. Mobil BMW atas nama Ibu Pinangki," kata Sugiarto.
ADVERTISEMENT
"Kenapa diisi penjualan tanah?" tanya jaksa.
"Ya karena kalau diperintah beliau bayar, ya saya bayar. Pokoknya apa pun yang diperintah ya bayar," jawab Sugiarto yang bekerja untuk Pinangki sejak 2011 hingga 2020.
Meski demikian, Sugiarto menyatakan pengakuan dana pembayaran BMW dari tabungan dan penjualan tanah merupakan inisiatifnya, bukan atas arahan Pinangki.
"Inisiatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya, karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama 'teller' diribetkan jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," kata Sugiarto.
"Tapi ada penjualan tanah?" tanya Hakim.
"Tidak ada, hanya supaya tidak 'ribet' di kasir, Yang Mulia," tutup Sugiarto.