Jaksa Resmi Cabut Banding Kasus Ahok

8 Juni 2017 15:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok bersiap untuk duduk saat di sidang vonis (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok bersiap untuk duduk saat di sidang vonis (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
Pihak kejaksaan resmi mencabut memori banding terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
"Kami katakan bahwa itu benar," kata Hasoloan saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (8/6).
Menurut Hasoloan, pihak kejaksaan sudah datang ke pengadilan pada tanggal 6 Juni 2017 untuk mencabut banding tersebut.
Namun, jaksa tidak menjelaskan alasan pencabutan banding itu. "Tidak disebutkan alasan mencabut, hanya datang dan menyatakan mencabut," ujar dia.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi juga mengaku sudah menerima surat pencabutan banding itu.
"Sudah sampai (surat permohonan pencabutan bandingnya)," kata Johanes.