Jaksa Tak Banding, Hukuman Penjara 2 Polisi Penyiram Novel Baswedan Tak Berubah

24 Juli 2020 19:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Story Novel Baswedan.  Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Story Novel Baswedan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak mengajukan banding atas vonis kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dengan demikian, hukuman 2 polisi penyerang penyidik senior KPK itu tak berubah.
ADVERTISEMENT
Diketahui kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diputus hakim pada 16 Juli 2020. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis selama 1,5 tahun.
Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sesuai ketentuan KUHAP, jaksa atau terdakwa mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas vonis itu. Banding atau menerima.
Usai vonis dibacakan pada minggu lalu, kedua terdakwa langsung menerima vonis itu meski lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara. Sementara, jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir.
Rahmat Kadir, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kini, sudah 7 hari berlalu. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menerima pengajuan banding dari pihak jaksa.
"Kami cek sepertinya enggak banding. Kalau dihitung 7 hari masa pikir-pikir ya harus terakhir kemarin malam sudah harus disampaikan," kata Humas PN Jakarta Utara, Djumyanto, kepada wartawan, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
Djumyanto mengaku sudah mengecek ke bagian kepaniteraan. Menurut dia, tidak ada pernyataan banding yang diajukan jaksa sampai 23 Juli jam 24.00 WIB.
"Tidak ada pernyataan banding yang diajukan JPU sampai kemarin (23/7) malam pukul 24.00 WIB," ucapnya.
Djumyanto juga merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara air keras Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dengan tidak adanya upaya banding, vonis kasus penyiraman air keras berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Perihal banding, kumparan sudah mencoba mengontak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun, hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan.

Akhir Kasus Air Keras Novel

Soal vonis terhadap para penyerangnya, Novel Baswedan selaku korban mengaku masih kecewa. Sebab, vonis dinilai jauh dari harapannya.
ADVERTISEMENT
Perkara ini memang menjadi sorotan publik. Sorotan tajam terjadi saat jaksa membacakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Padahal, jaksa menggunakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sorotan lain ialah alasan jaksa tidak menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel Baswedan. Jaksa meyakini penyiraman dimaksudkan ke badan, tapi cipratannya turut mengenai mata.
Vonis hakim pun tak berbeda jauh dari tuntutan jaksa. Hakim sepakat dengan jaksa soal pasal yang dijerat untuk kedua terdakwa. Perihal maksud penyiraman ke badan, bukan ke mata, pun diamini hakim.
***