Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara: Tak Menyesali dan Tidak Akui Perbuatan
14 Maret 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ada sejumlah hal yang menjadi faktor memperberat dan meringankan dalam tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam hal yang memberatkan, Munarman disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Lalu Munarman disebut tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membaca surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (14/3).
Tak hanya itu, Munarman juga pernah dihukum penjara akibat perbuatan pidana.
“Terdakwa pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya,” kata jaksa saat membaca surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (14/3).
Hukuman yang pernah dijalani Munarman di atas adalah soal kasus ricuh di Monas pada 2008. Namun, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengeklaim kasus itu karena tekanan politik.
ADVERTISEMENT
"(Kasus) yang Monas waktu itu, lagi-lagi sama modelnya ya kasus-kasus terkait politik juga, dari persepsi kita," kata Aziz kepada wartawan.
Adapun hal yang meringankan Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam pembacaan tuntutan, Munarman diyakini melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dia dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa.
"[Menuntut hakim] menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi masa yang sudah dijalani," sambung jaksa.
Munarman didakwa melakukan tindakan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak terorisme. Tindakan itu didasarkan pada pelaksanaan kegiatan di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar pada 24-25 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
Pada kegiatan tersebut, Munarman bersama Ustaz Basri dan Abdurahman Lekong diduga memberi materi sistem pemerintahan Islam, jihad, khilafah dan menegakkan daulah islamiyah atau ISIS. Di sana juga diduga ada pembaiatan ISIS.
Usai pembaiatan di Makassar itu, pada 2016, diduga beberapa Jamaah Ansarut Daulah (JAD) berniat berangkat ke Suriah, di antara itu adalah Rullie Rian Zeke yang hadir pada kegiatan pembaiatan di Makassar itu.
Rullie bersama istri Ulfah Handayani dan anak-anaknya berangkat ke Suriah tapi mereka tidak bisa masuk dan tak dapat jalur. Rullie dan Ulfah kemudian ditangkap dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 2018.
Keduanya sempat diproses. Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya. Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.
ADVERTISEMENT
“Memberikan motivasi atau dorongan dan mengajak peserta yang hadir untuk dukung khilafah daulah islamiyah atau ISIS di Indonesia,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Kemudian, pada 5 April 2015 di Medan, Munarman juga disebut memberi materi seminar “Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia”. Seminar itu disebut jaksa sebagai tindakan mendukung ISIS yang ada di Suriah.
“Dengan demikian unsur pemufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa.
Namun, dakwaan jaksa itu dibantah Aziz selaku kuasa hukum Munarman. Menurutnya, pemufakatan dan penggerakan orang melakukan tindakan terorisme yang disebut jaksa itu tidak punya bukti kuat.
“Kita lihat bahwa Beliau [Munarman] tidak ada videonya Beliau ikut baiat. Angkat tangan terus mengucapkan lafaz-lafaz baiat itu kita sama-sama tahu bahwa tidak ada, pandangan kami seperti itu,” terang Aziz.
ADVERTISEMENT
Terkait kepanitiaan Munarman pada kegiatan di Makassar yang dimaksud jaksa juga dibantah Aziz.
“Kemudian Beliau juga tidak menjadi panitia di acara tersebut. Beliau diundang untuk mengisi seminar, Beliau juga apa namanya, justru yang disampaikan Beliau itu untuk mencegah orang untuk melakukan terorisme,” tambahnya lagi.
Munarman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hedi