Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa Yakin Terdakwa Korupsi Heru Hidayat Layak Dihukum Mati, Ini Alasannya
16 Desember 2021 15:34 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung membeberkan tanggapannya terkait dengan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat . Diketahui, Heru dituntut mati oleh JPU terkait kasus yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah itu.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi, kuasa hukum Heru mengungkapkan bahwa kliennya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Namun dalam tuntutan, JPU justru menilai Heru terbukti korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1). Sedangkan ancaman hukuman mati termuat dalam Pasal 2 ayat (2).
Tuntutan mati itu diprotes oleh kuasa hukum Heru. Karena JPU tak menyertakan pasalnya dalam tuntutan, tetapi menggunakan tuntutan hukuman mati tersebut.
Protes inilah yang dijawab oleh JPU. Salah satu poin yang disampaikan oleh JPU terkait dengan prinsip ultra petita. Ultra petita merupakan suatu prinsip yang menyatakan bahwa hakim menjatuhkan putusan keluar dari tuntutan atau melebihi tuntutan penuntut umum.
"Pada pemeriksaan perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil. Sehingga Hakim dalam memeriksa perkara bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut," kata jaksa dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis (16/12).
ADVERTISEMENT
"Di dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim bebas menentukan berat ringannya pemidanaan atas perkara yang diperiksa. Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Sehingga putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik," sambung dia.
Jaksa juga menegaskan, dalam praktik peradilan, hakim memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan kepada seorang terdakwa adalah bukan sesuatu hal yang baru. Putusan ultra petita macam ini kerap dilakukan oleh hakim.
Leonard menyinggung putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nomor: 17/ PID.SUS/TPK/PN.JKT.PST, tanggal 23 Juni 2014 atas nama Susi Tur Andayani. Ia merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan perkara tersebut, hakim memutuskan Susi Tur Andayani bersalah dengan pasal yang tidak tercantum di dalam surat dakwaan, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Jaksa meyakini bahwa Pasal 2 ayat (2) terkait hukuman mati merupakan pemberatan yang dapat saja diterapkan hakim.
Jaksa Penuntut Umum tetap yakin bahwa Heru Hidayat layak dihukum pidana mati. Berikut pertimbangannya:
ADVERTISEMENT