Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sepuluh tahun RUU TPKS diperjuangkan agar disahkan. Pembahasannya mengalami berbagai dinamika dan penolakan hingga harus berganti nama.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 120 kelompok masyarakat pun turut berkontribusi dalam penyusunan UU yang terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal tersebut.
Akhirnya, pada 12 April 2022, DPR RI mengesahkannya menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut jalan panjang perjalanan RUU TPKS hingga disahkan oleh DPR yang dirangkum oleh kumparan.
2010-2012: Tercetus gagasan RUU P-KS untuk pertama kali
12 tahun silam, Komnas Perempuan pertama kali mencetuskan dibentuknya payung hukum khusus yang berpihak dan melindungi korban kekerasan seksual.
Pada tahun 2012, Komnas Perempuan pun berusaha untuk menggagasnya yang diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
2014-2017: Masuk Prolegnas dan mendapat dukungan Jokowi
Pada tahun 2014, Komnas Perempuan mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU PKS dengan menggandeng berbagai aktivis, kelompok masyarakat dan LSM lainnya.
ADVERTISEMENT
Hingga pada 2016, naskah akademik dan draf RUU PKS tersebut diserahkan kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selanjutnya DPR sepakat memasukannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Di tahun berikutnya, DPR akhirnya menyepekatinya sebagai RUU Inisiatif. Presiden Jokowi pun sempat menyatakan dukungan penuh dibentuknya UU mengenai tindak kekerasan seksual.
2017-2021: Jalan terjal RUU P-KS yang ditunda hingga ditolak karena ‘sulit’
Usai proses penyusunan naskah akademik dan draf yang sudah cukup panjang dan mendapat perhatian Presiden, DPR justru memutuskan untuk menunda pembahasan.
RUU kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2018. Namun, tak ada tanda-tanda RUU PKS ini akan disahkan.
Aksi ‘Sahkan RUU PKS” pun digelar oleh masyarakat, baik dengan turun di lapangan dan lewat kampanye media sosial.
ADVERTISEMENT
Namun DPR tetap tak berkutik. Mereka menundanya hingga Pemilu 2019 usai. Alasannya, pembahasan akan dioper pada periode selanjutnya di 2019-2024.
Janji DPR di masa itu usang. Rancangan legislasi justru dikeluarkan dari daftar prioritas pembahasan dengan alasan pembasahannya yang dianggap sulit, kontroversial dan masih menuai pro-kontra.
Penolakan datang dari sejumlah partai. PPP, PAN, dan Demokrat termasuk yang tidak menyatakan diri mendukung RUU PKS dan yang paling menolak keras datang dari Fraksi PKS.
Alasannya, RUU PKS dinilai akan melegalkan seks bebas dan mendukung LGBT.
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta meminta nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam dan Pancasila dilarang dalam pasal tersebut.
Selain itu, nama dari RUU PKS juga menuai kontra sejumlah pihak. Akhirnya nama diganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
ADVERTISEMENT
2022: Sah! RUU TPKS disahkan menjadi UU
Presiden Jokowi kembali memerintahkan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
“Saya berharap RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Jokowi, Selasa (4/1).
RUU TPKS pun resmi disahkan menjadi UU oleh DPR pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Di dalam RUU TPKS terdapat sembilan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan fisik, non-fisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
Selanjutnya, DPR mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.
ADVERTISEMENT
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” tegasnya.