Jambret di Garut Ditangkap Usai 13 Kali Beraksi, Incar Pengendara Perempuan

28 Oktober 2024 23:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jambret. Foto: M-Production/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jambret. Foto: M-Production/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pria 26 tahun berinisial RS di Kabupaten Garut ditangkap Satuan Reskrim Polres Garut. RS ditangkap setelah menjambret seorang pengendara wanita di Jalan Raya Cilawu–Bayongbong, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan aksi jambret tersebut dilakukan RS pada Sabtu (26/10). Hari itu polisi sempat berusaha mengejarnya, namun ia berhasil kabur.
RS baru berhasil ditangkap pada Senin (28/10). Berdasarkan pemeriksaan, ternyata RS telah menjambret lebih dari satu kali.
"Pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 13 kali di berbagai lokasi," kata Jules.
Lebih lanjut, Jules membeberkan jika RS acapkali menyasar pengguna sepeda motor wanita. RS memanfaatkan keteledoran korbannya yang menyimpan tas atau barang elektronik di laci motor.
"Kebanyakan korban dari pelaku adalah perempuan karena kebanyakan menaruh tasnya di dashboard atau di setang motor," katanya.
Kini RS ditahan. Dia dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Jules pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut," ucap dia.