Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Janji Hakim Bisa Vonis Lepas Kasus CPO dengan Tarif Rp 60 Miliar
16 April 2025 9:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengungkap ada suap Rp 60 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Nilai suap itu tak lepas dari hasil lobi-lobi Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Arif menjanjikan, dengan uang tersebut ketiga terdakwa korporasi -- PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group -- bisa lepas dari tuntutan.
Ancaman Panitera
Semuanya bermula saat pengacara korporasi, Ariyanto Bakri, bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda PN Jakpus. Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan sebuah ancaman ke Ariyanto.
"Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4).
Wahyu juga sempat bertanya ke Ariyanto soal dana yang disiapkan para terdakwa untuk perkara ini. Namun Ariyanto belum bisa menjawabnya saat itu.
Obrolannya dengan Wahyu ini kemudian disampaikan Ariyanto kepada rekan pengacaranya, Marcella Santoso. Marcella lalu menjadi penghubung antara Ariyanto dengan pihak korporasi.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 2 kali pertemuan antara Marcella dengan Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan. Dari pertemuan itu, disepakati pihak korporasi sanggup memberikan Rp 20 miliar untuk putusan bebas.
Kejagung belum menjelaskan detail kapan pertemuan itu terjadi.
Lobi-lobi Ketua PN Jaksel
Hasil kesepakatan Rp 20 miliar itu kemudian disampaikan oleh Ariyanto kepada Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta dalam sebuah pertemuan di kawasan Jakarta Timur. Arif pun kemudian meminta uang tersebut dikali 3 dengan janji vonis lepas.
"Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN (Arif Nuryanta) mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp 60 miliar," beber Harli.
ADVERTISEMENT
Setelah pertemuan itu, Ariyanto kembali memberi tahu Marcella terkait permintaan Rp 60 miliar. Marcella meneruskan informasi itu ke Syafei.
Syafei menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang akhirnya disiapkan dalam bentuk mata uang asing SGD dan USD. Marcella lalu menghubungkan Syafei dengan Ariyanto untuk bertemu dan melakukan pengantaran uang.
"Tersangka AR bertemu dengan Saudara MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya Saudara MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR," ungkap Harli.
Uang tersebut kemudian diserahkan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan mendapat upah USD 50 ribu
Bagi-bagi ke Majelis Hakim
Setelah diduga menerima uang tersebut, Arif Nuryanta baru menunjuk susunan majelis hakim. Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
ADVERTISEMENT
Arif Nuryanta lalu diduga memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar kepada para majelis hakim tersebut. "Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," ujar Harli. Belum dirinci pembagian Rp 4,5 miliar oleh para majelis hakim.
Pada kesempatan lainnya, Arif Nuryanta diduga kembali membagi-bagikan uang tersebut agar perkara CPO divonis lepas. Berikut rinciannya:
Masih ada sisa sekitar Rp 40 miliar dari uang yang diterima Arif Nuryanta itu. Kejagung mengaku masih mendalami aliran dananya.
Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. Keempat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar.
ADVERTISEMENT