Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jawaban PGRI soal Cuitan Protes Penggundulan Guru SMPN 1 Turi yang Dihapus
26 Februari 2020 19:20 WIB
ADVERTISEMENT
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya menanggapi cuitan soal penggundulan guru SMPN 1 Turi yang dihapus. Cuitan tersebut berisi protes kepada Polres Sleman karena memperlakukan guru SMPN 1 Turi yang sudah menjadi tersangka itu secara tidak manusia dengan cara digunduli dan tanpa alas kaki. Cuitan tersebut diunggah pada Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
Ketua PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, pada intinya bukan tweet-nya yang dihapus, tapi soal isi protesnya.
“Gini deh, bukan soal tweet dihapus, intinya menurut kami polisi bertindak sangat berlebihan, tidak mengedepankan norma etika dan protap (prosedur tetap) yang ada. Jadi kami protes dan geram gitu,” ucap Unifah kepada kumparan, Rabu (26/2).
"Jangan sampai berindak untuk memenangkan kelompok publik tanpa mengindahkan profesionalitas dan praduga tidak bersalah," lanjut Unifah.
Ia menambahkan, pertama, PGRI menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dan keluarganya. Karena di Twitter orang bisa berkomentar dengan bebas, kata Unifah, komentar tersebut menjadi di luar konteks.
“Intinya, menurut kami dengan tindakan menggunduli, berjalan tanpa alas kaki, dan dipamerkan dengan seperti itu, sangat merendahkan dan tidak manusiawi. Korupsi-korupsi, kejahatan lain tidak pernah diberlakukan seperti itu,” tegas Unifah.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, tindakan penggundulan guru tersebut merendahkan profesi, moral, dan martabat guru.
Selain itu, Unifah juga mengajak guru-guru untuk berempati dan berdoa untuk anak-anak yang menjadi korban beserta keluarganya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka dalam insiden susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman yang menyebabkan 10 siswi tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Tersangka masing-masing bernama Isfan Yoppy Andrian atau IYA (36) guru olahraga, Riyanto atau R (58) guru seni budaya, dan Danang Dewo Subroto atau DDS (58) berprofesi swasta. Ketiganya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP lantaran lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka di sekolah tersebut saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman, dalam kondisi mengenakan pakaian tahanan dan kepala plontos (gundul).
ADVERTISEMENT