Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jawaban Polda Metro Jaya soal Kekeliruan Identifikasi Pengeroyok Ade Armando
22 April 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas kekeliruan identifikasi beberapa orang yang sempat disebut sebagai pelaku pengeroyokan Ade Armando saat demo 11 April . Salah satunya adalah Abdul Manaf.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pihaknya belum melakukan proses hukum apa pun terhadap Abdul Manaf. Dia baru dimintai konfirmasi di rumahnya di Karawang, Jawa Barat.
"Enggak dong, memang itu kita kan melihat dari rekaman CCTV, dan dia belum mengambil langkah apa-apa, hanya baru didatangi," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4).
Menurut Zulpan, pihaknya telah bersikap bijaksana ketika telah menyampaikan bahwa orang yang dimaksud bukanlah Abdul Manaf.
"Justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa itu yang dimaksud bukan itu," tuturnya.
Saat identitasnya diekspos, lanjut Zulpan, Abdul Manaf belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih berstatus sebagai terduga pelaku.
"Enggak, diduga pelaku bukan tersangka," pungkasnya.
Padahal sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat telah mengumumkan 6 orang tersangka pelaku pengeroyokan. Salah satu didalamnya ada nama Abdul Manaf.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini dalam kasus pengeroyokan Ade Armando diketahui masih ada 2 pelaku yang buron.
Mereka ialah pria bertopi yang sempat disebut-sebut sebagai Abdul Manaf dan belum teridentifikasi. Selain itu juga pelaku atas nama Ade Purnama.
Polisi sudah menangkap 6 orang tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando. Mereka bernama Komarudin, Muhammad Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Al Fikri Hidayatullah.
Ada juga seorang provokator yang telah diamankan, dia bernama Arif Pardiani. Para pelaku yang telah diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.