Jejak Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Jadi Khotib Idul Adha, Kini Terbukti Asusila

3 Juli 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuai sorotan. Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
DKPP memutus Hasyim Asy'ari bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Hasyim dinilai terbukti melakukan perbuatan asusila.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Putusan ini menjadi akhir jejak Hasyim sebagai Ketua KPU RI. Ini merupakan kali kedua Hasyim dinyatakan bersalah oleh DKPP dalam kasus asusila.
Kasus pertama, Hasyim berurusan di DKPP pada pertengahan tahun 2023 imbas 'wanita emas' yang merupakan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas

Kasus Wanita Emas

Dalam kasus ini, Hasyim dilaporkan oleh kuasa hukum Hasnaeni Moein, atas dugaan asusila.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar menyebut tindakan yang dilakukan Hasyim itu secara tidak sesuai moral, khususnya sebagai Ketua KPU RI.
"Jadi kasus pelecehan ini ada beberapa bukti-bukti WhatsApp dan kita berharap DKPP bisa memutuskan secara adil karena ada 5 komisioner DKPP,” kata Andi.
“Kalau betul-betul ksatria dan betul-betul dugaan pelecehan seksual ini beliau lakukan sama Ibu Hasnaeni, beliau harus siap mundur dari jabatan ketua KPU,” imbuhnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Disanksi Peringatan Keras

Setelah menerima laporan dan dilakukan persidangan, DKPP memutus Hasyim melanggar kode etik karena pergi dengan Hasnaeni ke Yogyakarta. Ia dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
ADVERTISEMENT
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pertemuan dengan Hasnaeni dan pergi bersama ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai penyelenggara dan peserta Pemilu.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Ketua DKPP terpilih Heddy Lugito (kedua kanan) didampingi para anggota J Kristiadi (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan), usai konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang mengungkap adanya hubungan kedekatan antara Hasyim dengan Hasnaeni.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta Pemilu sehingga mencoreng kehormatan KPU.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini tidak lagi disorot karena Pemilu. Hasyim pun sukses menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan khutbah Idul Adha 1445 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Senin (17/6/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Beri Khotbah Idul Adha

Setahun setelah insiden 'wanita emas' dan setelah Pemilu 14 Februari 2024, Hasyim dipercaya menjadi khatib di Salat Idul Adha 1445 yang digelar di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
Salat Id itu dihadiri Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi; Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana; hingga Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Dalam khotbahnya, Hasyim menceritakan kisah Nabi Ibrahim yang diminta untuk mengorbankan putra tunggalnya, Nabi Ismail. Padahal, Nabi Ismail lahir setelah Nabi Ibrahim dan istrinya, Siti Hajar, menanti selama 86 tahun lamanya.
"Nabi Ibrahim dengan penuh ketaatan dan kepatuhan bersedia melaksanakannya dan ketika diceritakan kepada Ismail, Ismail tidak gentar sedikit pun juga. Dia rela menerima perintah itu. Keduanya dengan jelas telah bersama-sama menunjukkan sikap ingin berkorban luar biasa besarnya," ucap Hasyim saat membuka khotbahnya.
"[Ibadah kurban] ini mengandung setidaknya dua makna. Pertama sifat kebinatangan yang ada di jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih; dan kedua jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi dengan tauhid, iman, dan takwa," tutur Hasyim.
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berjalan menuju tempat pelaksanaan Saalat Idul Adha 1445 H di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/6/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Menurutnya, ada sangat banyak sifat kebinatangan dalam diri manusia. Sifat-sifat itulah yang jika terus dipelihara bisa menimbulkan pertikaian dan ketidakstabilan dalam kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
"Sangat banyak sifat kebinatangan di diri manusia, seperti mementingkan diri sendiri, sombong, dan menganggap dirinya dan golongannya yang selalu benar, dan sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh," kata Hasyim.
"Sifat kebinatangan yang selalu curiga, menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus, tamak, dan ambisi yang tidak terkendali, tidak mau melihat kenyataan, tidak mempan diberi nasihat, tidak mampu mendengarkan teguran, merupakan sifat yang tercela dalam pandangan Islam," imbuhnya.
Dalam ajaran Islam, lanjut Hasyim, seorang Muslim harus bersedia mengorbankan sifat-sifat kebinatangan itu demi ketentraman dan kestabilan hidup di masyarakat. Sehingga kedamaian antar sesama manusia bisa direalisasikan.
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari dengan Pengadu adalah mantan anggota PPLN Den Haag, Belanda di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Asusila Terhadap PPLN Den Haag

ADVERTISEMENT
Dua minggu setelah Idul Adha, DKPP memutus kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim. Kasus ini berawal dari laporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan.
Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan Pemilu.
“Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apa pun di sini selain kepentingan korban,” ujarnya.
Aristo mengatakan, Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Ia lantas menyinggung kasus serupa oleh Hasyim yakni kasus etik yang dilaporkan dari Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Pembacaan sidang putusan perkara tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Beland di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

DKPP Berhentikan Hasyim

ADVERTISEMENT
Hasil fakta persidangan terungkap Hasyim memang memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN. Selain itu, pengadu sempat di antar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim sempat pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu yakni hubungan badan.
Setelah dari Belanda, komunikasi Hasyim dan pengadu masih terjadi. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Hasyim pun sempat memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu menggunakan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.
ADVERTISEMENT
Dari sana, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun Hasyim tidak menyanggupinya. Singkat kata, dibuat surat pernyataan pada Januari 2024 antara Hasyim dan pengadu. Hasyim membenarkan surat pernyataan ini namun terkait dugaan asusila, ia membantahnya.
Akhirnya pada 4 Februari, puncak dari masalah ini pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Meski begitu, dari fakta persidangan, majelis DKPP menilai dugaan asusila yang menjerat Hasyim terbukti sehingga mereka menjatuhkan sanksi pemberhentian.