Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Para petinggi Al-Jamaah Al-Islamiyah atau dikenal dengan sebutan Jemaah Islamiyah atau JI menyatakan membubarkan organisasi. Pembubaran tersebut dilakukan di Bogor, pada 30 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kemenag, pembubaran ini disampaikan melalui rekaman video yang memuat pernyataan hasil kesepakatan majelis para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan ponpes yang berafiliasi dengan JI.
Ada enam pernyataan sikap yang disampaikan atas nama 16 orang yang diumumkan dalam rekaman video tersebut.
Salah satunya poinnya menyatakan pembubaran JI dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, ditegaskan juga kesiapan mereka untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya.
Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
Berikut poin pernyataan selengkapnya:
Yang membuat pernyataan:
ADVERTISEMENT
Respons Kemenag
Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi Nuruzzaman menyambut baik pengumuman terbuka pembubaran JI. Nuruzzaman mengapresiasi pendekatan deradikalisasi yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Kami mengapresiasi Densus 88 Polri atas capaiannya, deradikalisasi dan soft approach yang berhasil hingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI," kata Nuruzzaman dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (6/7).
Pria yang juga akrab disapa Bib Zaman ini berharap Densus 88 dapat terus mengawal hingga proses deradikalisasi ini hingga sampai akar rumput simpatisan JI.
"Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresiasi, tidak ngambang seperti HTI," kata Bib Zaman.
ADVERTISEMENT
Dia meminta kepada jajaran Kementerian Agama dan stakeholders Pendidikan Islam untuk melakukan proses pendampingan sejumlah pesantren yang selama ini terafiliasi dengan JI.
"Pesantren dan Lembaga Pendidikan yang selama ini terafiliasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama," ujar Bib Zaman.
"Proses pendampingan dan pendekatan perlu terus dilakukan agar kembalinya JI ke NKRI tidak hanya pada level pimpinan tapi juga hingga ke seluruh anggotanya di akar rumput," ujarnya.