Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jemaah RI Pengguna Pfizer, Moderna & AZ Bisa Langsung Umrah, Sinovac Karantina
29 November 2021 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan ini termaktub dalam kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan ini.
“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmasi kumparan, Senin (29/11), tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.
Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah.
“Antara lain, satu, sudah vaksin lengkap; dua, menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; tiga, menggunakan vaksin yang diakui WHO," papar Endang.
"Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; lima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” jelas Endang.
ADVERTISEMENT
Mengutip Haramain Sharifain, media yang fokus memberitakan dua masjid suci, vaksin yang diakui Arab Saudi untuk jemaah umrah, yaitu:
Dengan demikian, calon jemaah yang sudah menerima dosis lengkap dari salah satu merek-merek vaksin tersebut bisa langsung melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.
Sedangkan vaksin buatan Sinovac dan Sinopharm sudah diakui oleh WHO, tapi belum digunakan di Arab Saudi. Sehingga, calon jemaah penerima dua vaksin ini harus dikarantina terlebih dahulu selama tiga hari.
Masyarakat Indonesia sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis. Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.
ADVERTISEMENT
Jumlah Karantina Berkurang
Jumlah hari karantina selama 3 hari bagi penerima Sinovac/Sinopharm ini berkurang dari aturan sebelumnya. Pada Jumat (26/11) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerima Sinovac/Sinopharm harus dikarantina selama lima hari.
Berubahnya aturan karantina bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini merupakan kabar baik. Sebab sebelumnya, suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna dua vaksin ini.
Indonesia diperkenankan mengirim jemaah umrah per 1 Desember, seiring dengan dicabutnya larangan terbang langsung dari Indonesia ke Arab Saudi.