Jenderal Dudung: Anggota yang Terlibat Kerangkeng Langkat Akan Diproses Hukum

25 Mei 2022 12:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak akan menoleransi bentuk pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan oleh setiap prajuritnya. Hal tersebut termasuk dalam penanganan perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, bila dalam kasus itu ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, TNI AD tak segan untuk memproses hukum.
"KSAD tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Tatang melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Dalam perkara tersebut, Tatang menyebut setidaknya ada lima oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan di Langkat. Kelimanya sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," ungkap Tatang.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tatang menuturkan bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih akan terus bekerja untuk memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Ia pun tak menutup kemungkinan untuk memproses prajurit lain yang terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut.
"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP," kata Tatang.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pimpin upacara pemakaman Kasdam XVI/Pattimura Brigjen Stepanus Mahury, Selasa (17/5/2022). Foto: Dispenad
Terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menunjukkan mengenai dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan ini turut melibatkan anggota TNI dan Polri.
Komnas HAM juga menduga ada oknum anggota TNI yang turut terlibat melakukan kekerasan. Sementara oknum anggota Polri disebut menyarankan pelaku tindak pidana untuk dijebloskan ke kerangkeng tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komnas juga saat ini tengah mendalami pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Salah satunya soal dugaan pembicaraan mengenai metode yang kemudian dipakai modus pelatihan fisik penghuni kerangkeng, seperti 'gantung monyet'.