Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jessica 'Kopi Sianida' Resmi Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pondok Bambu
18 Agustus 2024 9:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). Jessica yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida ini resmi bebas bersyarat.
ADVERTISEMENT
Karena bebas bersyarat, ia tetap harus melapor ke lapas secara berkala hingga 2032.
Pantauan kumparan di lokasi, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Tampak ia menggunakan baju berwarna navy dan langsung masuk ke mobil.
Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan turut menemani Jessica keluar dari lapas tersebut.
Setelah ini Jessica Wongso akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur usai dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam di Lapas Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
"Mekanismenya setelah Jessica tanda tangan, semua di sini dari Bapas nanti dibawa Jessica nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan," ujar Bostam kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Setelah dari Kejaksaan Negeri baru bawa ke Bapas, nah di Bapas tanda tangan lagi baru serah terima kami, begitulah," tambahnya.
Jessica sendiri tak banyak bicara pada awak media, ia hanya membuka kaca dari balik mobil dan melambaikan tangan ke arah media.
Otto Hasibuan juga mengatakan, press conference akan dilakukan di Senayan Golf hari ini pukul 15.00 WIB.
"Iya nanti kita presscon di Senayan Golf ya, jam 3," ucap Otto.
Sekilas Kasus
Sebelumnya, Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica dari kafe tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan diduga dilakukan menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menolak PK yang diajukan oleh Jessica. Dengan putusan tersebut, Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.