Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jessica soal Kunjungi Keluarga Mirna: Belum Tahu, Mau Healing Dulu
18 Agustus 2024 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks terpidana kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa dirinya akan 'healing' atau rehat terlebih dahulu, usai dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Jessica saat ditanya apakah ia akan menyambangi keluarga dari Mirna Salihin setelah pembebasan ini.
"Saya untuk nanti malam saja saya belum tahu saya mau ngapain. Jadi saya belum tahu ke depannya apakah saya akan melakukan itu atau tidak, saya belum terpikir," ujar Jessica dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
Menurutnya, usai pembebasan bersyarat ini, Jessica masih ingin melihat bagaimana suasana di luar lapas.
Ia mengaku akan healing atau rehat lebih dulu, sebelum melakukan atau memikirkan langkah apa yang akan dilakukan ke depannya.
"Karena saya masih baru keluar gitu, masih ngelihat jalanan, mau melihat yang di luar , di sana itu ada apa dulu, gitu. Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jessica Wongso bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 8,5 tahun. Atas hal tersebut, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga 2032.
Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica dari kafe tersebut.
Pembunuhan diduga dilakukan menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menolak PK yang diajukan oleh Jessica. Dengan putusan tersebut, Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.