Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jessica Wongso Daftar Gugatan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
9 Oktober 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Jessica hendak mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus 'kopi sianida' yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Jessica tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak mengenakan kaus berwarna hitam dibalut dengan blazer merah muda.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada wartawan.
Otto mengatakan, PK ini akhirnya diajukan setelah melalui diskusi panjang. Ditambah, Jessica tetap merasa tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung. Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," ujar Otto.
Sementara itu, Jessica berharap, PK yang akan diajukannya ini bisa berjalan lancar. Terlebih, pendaftaran PK dilakukan tepat pada hari ulang tahunnya.
ADVERTISEMENT
"Berdoa aja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, udah itu aja sih," ujar Jessica.
Jessica saat ini telah bebas bersyarat usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun. Semula, dia dihukum 20 tahun penjara.
Saat ini, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga bebas murni pada 2032.