Jessica Wongso Daftar Gugatan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus

9 Oktober 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan awak media saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan awak media saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Jessica hendak mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus 'kopi sianida' yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Jessica tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak mengenakan kaus berwarna hitam dibalut dengan blazer merah muda.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada wartawan.
Otto mengatakan, PK ini akhirnya diajukan setelah melalui diskusi panjang. Ditambah, Jessica tetap merasa tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung. Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," ujar Otto.
Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan awak media saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara itu, Jessica berharap, PK yang akan diajukannya ini bisa berjalan lancar. Terlebih, pendaftaran PK dilakukan tepat pada hari ulang tahunnya.
ADVERTISEMENT
"Berdoa aja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, udah itu aja sih," ujar Jessica.
Jessica saat ini telah bebas bersyarat usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun. Semula, dia dihukum 20 tahun penjara.
Saat ini, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga bebas murni pada 2032.