Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jimly Desak KPU Terbitkan PKPU Sebelum 27 Agustus, Kalau Tidak Kaesang Bisa Maju
23 Agustus 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi mengingatkan KPU untuk segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada 2024. PKPU harus mengadopsi Putusan MK 60 dan 70 yang keluar 20 Agustus.
ADVERTISEMENT
"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca-putusan MA. Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru berarti Kaesang memenuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," tutur Jimly pada Jumat (23/8).
Dalam Putusan MK 70, batas usia calon untuk maju Pemilihan Gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon — yang dijadwalkan KPU pada 22 September. Artinya memang Kaesang tidak akan bisa maju di Pilgub Jawa Tengah karena belum cukup umur.
Jimly mendorong KPU segera mengesahkan PKPU persyaratan calon. Sebab, bila tidak, maka putusan MA soal batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun saat pelantikan yang dipakai.
ADVERTISEMENT
Kalau itu terjadi, Kaesang yang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 bisa mendaftar pilgub. Sebab, pelantikan calon dijadwalkan dimulai baru Februari 2025.
"(Saya) mendorong KPU berani tegas bertindak untuk menetapkan PKPU sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MK," kata pakar hukum tata negara ini.
Katanya, pun KPU mesti konsultasi dengan MK, itu tetap bisa disahkan sambil berjalan.
"Ketua KPU segera saja tetapkan peraturan baru sambil jalan, toh materi konsultasi tidak mutlak mesti diikuti dan kewajiban konsultasi sudah dilakukan dengan kirim surat resmi," tuturnya.
Kata Ketua KPU
KPU sebelumnya memastikan PKPU terbaru akan disahkan sebelum tanggal pendaftaran 27 Agustus.
“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
Sementara jadwal konsultasi dengan Komisi II dihelat pada Senin 26 Agustus. Pendaftaran calon kepala daerah dibuka KPU mulai 27 sampai 29 Agustus mendatang.