Jimly Minta Warga Tak Khawatir dengan Pongrekun-Kun di Pilgub Jakarta

29 Agustus 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie saat ditemui wartawan di kediaman Prabowo di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie saat ditemui wartawan di kediaman Prabowo di Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak agar tidak khawatir dengan kehadiran Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
ADVERTISEMENT
Jimly menyebut keberadaan calon independen yang sudah ada sejak 2005 ini untuk menghindari adanya kotak kosong.
"Jangan menjadikan sebuah ketakutan dengan adanya calon independen, nanti juga masyarakat yang akan menentukan pilihannya. Sangat bagus karena sejak 2005 calon ini menjadi Keputusan MK untuk menghindari adanya kotak kosong," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (29/8).
Menurutnya, kehadiran Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto sebagai calon independen di Pilgub Jakarta 2024 sangat bagus untuk demokrasi. Sebab, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
"Saya melihat calon independen ini sangat bagus, hal ini untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat dari luar non parpol," ucap dia.
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Di sisi lain, Jimly juga menyoroti temuan dugaan pencatutan dukungan terhadap Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024. Ia menuturkan, penyelenggara pemilu dapat melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu hal biasa, karena nanti KPU bisa melakukan verifikasi. Seperti parpol saja, pasti akan dilakukan verifikasi juga kan," ujarnya.
Lebih jauh, Jimly menilai temuan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk dukungan pasangan calon independen ini bukan ranah pidana. Ia mengatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan KPU DKI Jakarta.
"Ini hanya masalah administrasi saja, dilakukan verifikasi oleh KPU dan Bawaslu nantinya," pungkas Jimly.