Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gerakan Anti Radikalisme ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas tudingan pelanggaran etik selaku ASN. Mereka menilai, Din yang berstatus sebagai ASN seharusnya bersikap netral dan tidak mengkritik kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Eks Wapres RI Jusuf Kalla tidak setuju dengan tudingan ini. Menurut dia, Din Syamsuddin bukan ASN yang berada di struktur pemerintahan, melainkan fungsional akademis. Sehingga, sebagai seorang akademisi, ia diperbolehkan mengkritik pemerintah.
“ASN itu terbagi dua. Ada ASN yang berada dalam struktur pemerintahan, itu ASN yang tidak boleh kritik pemerintah karena dia berada dalam struktur pemerintah. Ada ASN akademis sebagai dosen dan sebagainya, nah di situlah posisi Pak Din," kata JK dalam keterangannya, Senin (15/2).
"Ini bukan soal etik mengkritik sebagai ASN. Tapi dia mempergunakan suatu keilmuannya untuk membicarakan sesuatu," lanjutnya.
Menurut JK, ASN berprofesi dosen yang berpandangan kritis kepada pemerintah bukan hanya Din. Ada banyak ASN lain yang memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah dan hal itu tidak menjadi masalah.
ADVERTISEMENT
Sehingga, JK meminta semua pihak menghormati pandangan tersebut karena pandangan itu adalah pandangan profesional. JK pun memberikan contoh kritik yang disampaikan Majelis Rektor atau Faisal Basri yang merupakan dosen di UI.
Mereka selalu memberikan pandangan yang berbeda dari pemerintah dan tidak pernah dilaporkan.
“Yang berpandangan kritis ke pemerintah bukan Pak Din saja, tapi ada juga Majelis Rektor dari seluruh negeri kadang membuat pandangan yang berbeda dari pemerintah dan itu tidak apa-apa. Dosen-dosen universitas katakanlah di UI ada Pak Faisal Basri, dia kan selalu kritik pemerintah itu tidak apa-apa, dia profesional, dan itu tidak melanggar etika ASN kecuali kalau dia sebagai Dirjen kemudian mengkritik pemerintah, itu baru salah," jelasnya.
JK sekali lagi meminta semua pihak untuk menghormati pandangan profesional dari akademisi. Meskipun berbeda dengan pemerintah, pandangan yang disampaikan adalah pandangan profesi.
ADVERTISEMENT
"Kalau seorang akademisi walaupun dia seorang ASN kemudian mengemukakan pandangannya meskipun berbeda dengan pemerintah, itu pandangan profesi dan kita harus hormati itu," pungkasnya.