Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Palang Merah Indonesia (PMI) dilanda kisruh. Hal ini usai Agung Laksono bersama pendukungnya mengadakan munas tandingan pada Minggu (8/12). Hasil munas tandingan itu menjadikan Agung sebagai Ketum PMI.
ADVERTISEMENT
Sementara pada Munas ke-22 PMI sudah menyepakati terpilihnya kembali Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Ini merupakan periode keempat JK sebagai ketum.
Munas ini dibuka oleh Menkes Budi Sadikin Gunadi dan dihadiri oleh menteri lainnya seperti Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Atas dasar itu, Jusuf Kalla lalu melaporkan Agung Laksono ke polisi karena mendeklarasikan dirinya menjadi Ketum PMI lewat munas tandingan.
Jusuf Kalla menilai apa yang dilakukan Agung Laksono sebagai tindakan ilegal dan pengkhianatan. JK yang juga eks Ketum Golkar ini bahkan menuding Agung terbiasa memecah belah organisasi yang diikutinya, seperti Golkar ataupun Kosgoro.
“Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu,” kata JK usai menghadiri Munas ke-22 PMI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Namun JK belum merinci, laporan tersebut ditujukan ke Polres atau Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sejarah PMI
Dikutip dari laman pmi.or.id, Palang Merah Indonesia (PMI) didirikan pada 17 September 1945, di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta. Pada saat itu, hanya diperbolehkan satu organisasi nasional per negara.
PMI sebenarnya dimulai sebelum Perang Dunia II. Pada 21 Oktober 1873. Saat itu, pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Namun, organisasi ini kemudian dibubarkan selama pendudukan Jepang.
Kemudian pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan Nerkai dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Penyerahan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI.
PMI kemudian mulai berkegiatan dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang.
ADVERTISEMENT
Berkat kinerjanya, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Lalu pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Pada 16 Januari 1950, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.
Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah.
ADVERTISEMENT
Undang-undang tersebut mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik.