Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
JK: Tak Ada Dasar Hukum Dana Saksi Dibebankan ke APBN
23 Oktober 2018 15:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR mengusulkan ke Badan Anggaran DPR agar dana saksi parpol pada Pemilu 2019 dibiayai APBN. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan usulan tersebut tidak diteruskan karena tak ada landasan hukum untuk menyediakan dana saksi.
ADVERTISEMENT
"Ndak, kalau itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya ya melanggar semua (kalau diakomodir)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tak ada aturan yang mengakomodir dana saksi dibiayai APBN. Untuk itu pemerintah tak menyetujui usulan itu diterapkan dalam Pemilu 2019.
"Sementara ini tidak (disetujui)" jelas JK lagi.
Usulan dana saksi yang digulirkan oleh Komisi II DPR ini menuai pro kontra. Sejumlah pihak ada yang setuju, tapi tak sedikit yang tidak setuju. Banggar DPR juga telah memastikan pemerintah tak mengabulkan usulan Komisi II tersebut.
"Kemarin di pembicaraan di tingkat Panja belanja pemerintah pusat, itu dana belanja saksi. Itu tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah, karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu," kata Jazilul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
"Pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II dan pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, andaipun itu ada," lanjutnya.